Sumbawa Barat NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan 7 pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan, kejadian yang sempat viral beredar di media sosial terjadi di bundaran pesawat Taliwang, Minggu, 22/12/2024; pukul 00.30 wita ( dini hari),
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Atmaja membenarkan kejadian tersebut Tim Puma ( Tim Operasinal ) Sat Reskrim telah menindak lanjuti peristiwa tersebut dan telah mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeryokan tersebut.
Lanjut Iptu Kadek, kejadian berawal ketika lelaki ( DJ ) 15 th, Tepas Sepakat dan ( AN ) 18 th, asal Sapugara Bree bersama 7 (tujuh) teman lainnya sedang nongkong di tempat keramaian Taman KTC ngopi bersama, selanjutnya ( DJ ) dan (AN ) hendak pulang mendahului berboncengan mengendarai sepeda motornya yang knalpotnya tidak sesuai standat ( Broong ).
Sesampai di bundaran pesawat ( JS) dan ( AN ) diberhentikan oleh 2 pemuda yang tidak dikenal dan ditanyakan naik sepeda motor sambil membleyer gas padahal knalpotnya broong, saat itu juga ( JS ) yang mengemudikan sepeda motornya dipukul oleh pemuda yang tidak dikenal yang memberhentikannya tersebut.
Tidak terima dipukul akhirnya ( JS ) dan ( AN) mengadu kepada temannya yang masih duduk - duduk di taman KTC , mendapat aduan rekannya dipukul sontak mereka pergi ke KTC mencari dua pemuda yang memukul rekannya tersebut.
Sesampai di lokasi bundaran pesawat ada lelaki ( LP ) alias ( BM ) dan satu rekannya sesan duduk - duduk akhirnya keduanya dipukul oleh teman - teman ( JS ) sehingga ( LP ) alias BM dan satu orang rekannya melarikan diri.
Melihat ( LP ) alias ( BM ) dipukul akhirnya datang ( AE) yang merupakan kakak dari sdr. ( LP ) untuk menanyakan " kenapa adiknya dipukul" namun terjadi pertengkaran mulut dan ( AE ) malah dikeroyok oleh teman - teman (JS) hingga mereka bubar melarikan diri saat ada petugas datang ke TKP.
Dari peristiwa tersebut sedikitnya tujuh pemuda sudah diamankan oleh Tim Puma Sat Reskrim diantaranya ( AN ) 20 th ; ( JF ) 20 th; ( AN ) 18 th; ( FA ) 18 th; ( ABD ) 18 th; ( RF ) 17th; ( AD ) 17 th, ( AA ) 17 th, sedang dua pemuda lainnya ( WH ) dan ( OB ) masih dalam pencarian.
Baca juga:
Orok Bayi Kejutkan Warga Lombok Tengah
|
Selain mengamankan ketujuh pemuda juga ada barang bukti dapat diamankan berupa sebilah celurit.
Korban sampai saat ini masih dilakukan rawat jalan pihak medis , sementara ketujuh pemuda menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, SH menuturkan terhadap pemuda yang diduga membawa senjata tajam dapat dikenakan pasal 2 ayat ( 1) UU Drt no 12 th 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa ijin dengan acaman pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun .
"Kami akan terus melakukan patroli dan razia senjata tajam untuk menjaga keamanan di wilayah ini, "
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan baik orang tua, rekan dan sesama pemuda terhadap pergaulan anak-anak dan remaja yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, pungkasnya. (Adb)