Lombok Barat NTB - Ditresnarkoba Polda NTB Tak kenal lelah melaksanakan upaya dari ikhtiarnya dalam rangka menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah NTB, Melalui komando Direktur Satuan Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK tim operasional terus menerus melakukan operasi terhadap siapa saja yang bermain dengan narkotika dan segala jenisnya.
Sudah menjadi prioritas utama Ditresnarkoba dalam menyelamatkan masyarakat NTB dari bahaya barang haram narkoba, sehingga siapun yang membawa masuk barang tersebut ke NTB serta masyarakat manapun yang menggunakan narkoba di NTB ini akan di amankan / ditangkap.
Buah hasil dari kerja kerasnya, tim opsnal berhasil mencegah peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilo lebih dari 2 tersangka yang penangkapan nya dilakukan 7 Desember lalu.
Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK dalam kegiatan konferensi pers, ungkap kasus peredaran narkoba, Kamis (09/12/2021) di Ditresnarkoba Polda NTB.
Helmi menjelaskan penangkapan terhadap sdr. H, pria kelahiran Sumbawa, umur 31 tahun, alamat Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa dan sdr. A, usia 30 tahun Kelahiran Kalabeso, alamat Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa timur ini dilakukan Tim Ditresnarkoba di sebuah warung makan di wilayah Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
"Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua tersangka dengan disaksikan satpam pelabuhan lembar serta masyarakat di sekitar lokasi, maka di dapatkan barang yang diduga sabu sebanyak 8 bungkus besar dengan berat brutto 1.032 gram, " jelas Helmi.
Dari hasil interogasi keduanya, mengakui bahwa mereka membawa 8 bungkus sabu tersebut, bersama 2 orang yang tidak dikenal dari Batam menuju Lombok dengan menggunakan transportasi udara dan darat dengan cara memasukkan kedalam dubur kedua tersangka sebanyak 4 bungkus dan di dubur ke 2 orang yang tidak dikenal tersebut 4 bungkus.
Saat tiba di pelabuhan lembar Lanjut Helmi, kedua orang yang tidak dikenal tersebut bersama sdr. H dan A mampir di salah satu Rumah Makan yang ada di pelabuhan, dimana pada saat itu kedua orang yang tidak dikenal nya tersebut menitip barang 4 bungkus yang di duga sabu kepada sdr. H dan A.
"Barang tersebut di titip lewat sdr. H dan A oleh dua orang yang tidak dikenal tersebut untuk di antarkan ke wilayah Lombok Timur sehingga total 8 bungkus sabu sejak di Rumah Makan tersebut berada pada sdr. H dan A, " ungkap Kombespol ini.
Dari 8 bungkus barang tersebut rencana nya 4 bungkus akan di serahkan ke seseorang yang tidak dikenal di wilayah Lombok Timur oleh sdr. H dengan cara menelpon si penerima dengan menggunakan Hp sdr. A karena nomor kontak si penerima terkoneksi di kontak Hp sdr. A, sementara 4 bungkus yang berada di sdr. A akan ditujukan ke seseorang di Sumbawa.
"Nah, berdasarkan pengembangan dari tujuan barang di lombok timur tersebut Tim Opsnal mengamankan sdr. IS yang saat ini masih di dalami perannya, sehingga perkara sdr H di tangani Ditresnarkoba Polda NTB, sementara tersangka sdr. A perkaranya akan di tangani Satresnarkoba Polres Sumbawa, " bebernya.
Dari tangan Kedua tersangka di amankan barang bukti seperti Alat komunikasi, uang tunai yang diduga hasil transaksi serta dari sdr. H diamankan sabu 532 gram brutto dan dari sdr. A diamankan 500 gram brutto sabu, dan saat ini telah diamankan di Ditresnarkoba mapolda NTB.
"Dari tindakan keduanya di jerat pasal 114, 112 dan atau pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun penjara, sedangkan untuk terduga IS masih di dalami perannya, " pungkas Helmi. (Adbravo)
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|